Komisi Aparatur Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai Tenaga Jasa Konsultan dalam mendukung kegiatan pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah T.A. 2018.
Komisi Aparatur Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai Tenaga Jasa Konsultan dalam mendukung kegiatan pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah T.A. 2018.
-------- DOWNLOAD LEMBAR PENGUMUMAN --------
---------------------- DOWNLOAD KAK ----------------------
-------------- DOWNLOAD LAMPIRAN KAK --------------
Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas, profesionalitas, dan prestasi untuk bergabung menjadi bagian dari Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Pokja Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2018.
Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas, profesionalitas, dan prestasi untuk bergabung menjadi bagian dari Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Pokja Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2018.
KASN-Yogyakarta. Bertempat di Ruang Dekan UGM, Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MOC) tentang Kerjasama dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dengan Ministry of Personnel Management for South Korea. Penandatangan MOC tersebut dilakukan oleh Ketua KASN, Sofian Effendi dan Minister dari MPM Korea Selatan, Kim Pan-Suk dan disaksikan oleh Prof. Ir. Panut Mulyono (Rektor UGM), Dr. Erwan Agus Purwanto (Dekan Fakultas ISIPOL UGM), segenap jajaran pejabat MPM Korea Selatan, Komisioner dan Asisten Komisioner KASN.
[BEKASI] Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, terkait dugaan ketidaknetralan terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang ikut Pilkada 2018.
Rayendra Sukarmadji memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasi tudingan yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady. Menurut pelapor, Rayendra telah memihak kepada pasangan nomor urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
PADANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada Padang 2018.
Apr 02, 2018 116
Apr 02, 2018 56
Apr 02, 2018 208
Apr 01, 2018 366
Mar 29, 2018 601
Mar 29, 2018 325
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 260
Mar 28, 2018 360
Mar 28, 2018 272
Mar 27, 2018 1464
Mar 27, 2018 669
Mar 27, 2018 330
Mar 27, 2018 277
Mar 26, 2018 243
Mar 26, 2018 256
Mar 26, 2018 253
Mar 26, 2018 311
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 89
Mar 23, 2018 108
Mar 23, 2018 309
Mar 22, 2018 123
Mar 22, 2018 91
Mar 22, 2018 278
Mar 21, 2018 134
Mar 16, 2018 169
Mar 16, 2018 201