Komisi Aparatur Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai Tenaga Jasa Konsultan dalam mendukung kegiatan pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah T.A. 2018.
Komisi Aparatur Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai Tenaga Jasa Konsultan dalam mendukung kegiatan pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah T.A. 2018.
-------- DOWNLOAD LEMBAR PENGUMUMAN --------
---------------------- DOWNLOAD KAK ----------------------
-------------- DOWNLOAD LAMPIRAN KAK --------------
Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas, profesionalitas, dan prestasi untuk bergabung menjadi bagian dari Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Pokja Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2018.
Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas, profesionalitas, dan prestasi untuk bergabung menjadi bagian dari Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Pokja Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2018.
KASN-Yogyakarta. Bertempat di Ruang Dekan UGM, Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MOC) tentang Kerjasama dalam penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dengan Ministry of Personnel Management for South Korea. Penandatangan MOC tersebut dilakukan oleh Ketua KASN, Sofian Effendi dan Minister dari MPM Korea Selatan, Kim Pan-Suk dan disaksikan oleh Prof. Ir. Panut Mulyono (Rektor UGM), Dr. Erwan Agus Purwanto (Dekan Fakultas ISIPOL UGM), segenap jajaran pejabat MPM Korea Selatan, Komisioner dan Asisten Komisioner KASN.
[BEKASI] Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, terkait dugaan ketidaknetralan terhadap salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang ikut Pilkada 2018.
Rayendra Sukarmadji memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasi tudingan yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady. Menurut pelapor, Rayendra telah memihak kepada pasangan nomor urut 1, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto.
PADANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang memanggil dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada Padang 2018.
Apr 02, 2018 119
Apr 02, 2018 58
Apr 02, 2018 212
Apr 01, 2018 368
Mar 29, 2018 605
Mar 29, 2018 329
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 261
Mar 28, 2018 362
Mar 28, 2018 276
Mar 27, 2018 1465
Mar 27, 2018 672
Mar 27, 2018 332
Mar 27, 2018 280
Mar 26, 2018 247
Mar 26, 2018 260
Mar 26, 2018 257
Mar 26, 2018 316
Mar 23, 2018 114
Mar 23, 2018 92
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 314
Mar 22, 2018 124
Mar 22, 2018 93
Mar 22, 2018 281
Mar 21, 2018 137
Mar 16, 2018 174
Mar 16, 2018 205