Pencarian FAQs
|
Catatan:
Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka yang dapat menjadi acuan bagi instansi dalam menyiapkan dan melaksanakan seleksi terbuka sedang diuji-cobakan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Jika sudah selesai akan diunggah ke website kasn.go.id KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Tahapan ini mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. KASN berwenang menerbitkan rekomendasi untuk pengisian JPT Utama dan Madya dalam hal: Seleksi terbuka pengisian JPT pada instansi pemerintah dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut: Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit, maka pengisian JPT dengan seleksi terbuka dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014. Pengisian JPT paska restrukturisasi organisasi dilakukan melalui: a. Pansel dibentuk dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari KASN (pasal 120). Untuk itu PPK harus mengajukan usulan susunan anggota pansel dengan melampirkan biodata kandidat pansel, untuk ditelaah dan diperhatikan kesuaiannya dengan syarat untuk menjadi anggota Pansel yang sudah ditetapkan.
b. Berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang c. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari unsur internal instansi paling banyak 45% dan unsur eksternal instansi paling sedikit 55% . Pansel untuk seleksi terbuka JPT terdiri dari unsur; Instansi dapat mengganti anggota pansel yang tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam proses seleksi. Usulan penggantian anggota pansel ini harus dikoordinasikan dengan KASN. KASN melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi terbuka. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka KASN akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. KASN dapat: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 109 menyediakan peluang bagi non-PNS untuk menduduki JPT Utama dan Madya untuk jabatan-jabatan tertentu dengan persetujuan Presiden. Pengisian JPT dari non-PNS dilakukan melalui seleksi terbuka. a. Anggota TNI dan POLRI dapat menduduki JPT di instansi pemerintah melalui proses seleksi terbuka. Apabila terpilih dan sebelum dilantik dalam JPT, yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai anggota TNI dan POLRI dan beralih menjadi PNS; a. Membuat syarat jabatan yang diskriminatif, menghalangi kelompok tertentu untuk melamar; |
Apr 02, 2018 118
Apr 02, 2018 57
Apr 02, 2018 211
Apr 01, 2018 367
Mar 29, 2018 604
Mar 29, 2018 327
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 260
Mar 28, 2018 360
Mar 28, 2018 274
Mar 27, 2018 1465
Mar 27, 2018 671
Mar 27, 2018 330
Mar 27, 2018 278
Mar 26, 2018 244
Mar 26, 2018 258
Mar 26, 2018 255
Mar 26, 2018 313
Mar 23, 2018 114
Mar 23, 2018 90
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 311
Mar 22, 2018 124
Mar 22, 2018 93
Mar 22, 2018 279
Mar 21, 2018 135
Mar 16, 2018 171
Mar 16, 2018 204