Palu-www.kasn.go.id. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengharapkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memandu dan mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka sosialisasi tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan peran KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit serta penandatanganan kesepakatan kerja sama penilaian kompetensi melalui assessment center antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Mercure Palu, Rabu (22/11).
Jakarta - KPK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). KPK dan KASN akan bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
SIARAN PERS
KASN dan KPK Perkuat Sinergi untuk Memberantas KKN
Jakarta, 16 November 2017 – Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
MEDIA ALERT
KASN Keluarkan Surat Edaran terkait Pengawasan
Netralitas ASN di Masa Pilkada
Jakarta, 14 November 2017 – Dalam rangka memperkuat proses dan integrasi seluruh alur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap terkait jual-beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut jabatan pegawai negeri sipil yang dimaksud adalah seperti kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Apr 02, 2018 116
Apr 02, 2018 56
Apr 02, 2018 208
Apr 01, 2018 366
Mar 29, 2018 601
Mar 29, 2018 325
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 260
Mar 28, 2018 360
Mar 28, 2018 272
Mar 27, 2018 1464
Mar 27, 2018 669
Mar 27, 2018 330
Mar 27, 2018 277
Mar 26, 2018 243
Mar 26, 2018 256
Mar 26, 2018 253
Mar 26, 2018 311
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 89
Mar 23, 2018 108
Mar 23, 2018 309
Mar 22, 2018 123
Mar 22, 2018 91
Mar 22, 2018 278
Mar 21, 2018 134
Mar 16, 2018 169
Mar 16, 2018 201