Pencarian FAQs
|
Catatan:
Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka yang dapat menjadi acuan bagi instansi dalam menyiapkan dan melaksanakan seleksi terbuka sedang diuji-cobakan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Jika sudah selesai akan diunggah ke website kasn.go.id
KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Tahapan ini mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Pengawasan dilaksanakan secara preventif maupun represif melalui penerbitan rekomendasi berdasarkan laporan yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun atas inisiatif sendiri dari KASN.
KASN berwenang menerbitkan rekomendasi untuk pengisian JPT Utama dan Madya dalam hal:
a. Pembentukan panitia seleksi;
b. Pengumuman jabatan yang lowong;
c. Pelaksanaan seleksi; dan
d. pengusulan nama calon.
Sedangkan untuk pengisian JPT Pratama, KASN juga diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi dalam hal:
a. Pembentukan panitia seleksi;
b. Pengumuman jabatan yang lowong;
c. Pelaksanaan seleksi; dan
d. Pengusulan nama calon;
e. Penetapan calon; dan
f. Pelantikan
Seleksi terbuka pengisian JPT pada instansi pemerintah dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut:
1. Terdapat posisi JPT yang lowong, karena pejabat yang menduduki jabatan tersebut sudah memasuki masa pensiun, mutasi ke jabatan/instansi/daerah lain, meninggal dunia, diberhentikan dari posisi JPT atas kemauan sendiri ataupun tidak atas kemauan sendiri;
2. Terdapat jabatan yang pejabatnya masih aktif, namun akan lowong dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan atau kurang dikarenakan pejabat tersebut akan memasuki usia pensiun;
3. Terjadi restrukturisasi organisasi, dimana terdapat jabatan-jabatan yang baru dibentuk dan perlu diisi sebagai akibat pemecahan dan/atau penggabungan jabatan.
Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit, maka pengisian JPT dengan seleksi terbuka dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014.
Sehubungan dengan itu, KASN sedang menyusun Pedoman Evaluasi Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah untuk menjadi acuan dalam KASN menilai apakah suatu instansi sudah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN sehingga dapat melakukan seleksi yang lebih sederhana prosedurnya karena sudah mempunyai talent pool dan menerapkan talent management. Pedoman tersebut dapat juga digunakan KASN dalam membina instansi yang sedang membangun sistem manajemen berdasarkan sistem merit.
Pengisian JPT paska restrukturisasi organisasi dilakukan melalui:
1. Pengukuhan (penetapan dan pelantikan ulang) bagi pejabat yang jabatannya tidak mengalami perubahan nomenklatur dan tugas dan fungsi, atau mengalami perubahan nomenklatur namun tugas dan fungsi tidak mengalami perubahan yang signifikan;
2. Mutasi ke jabatan lain yang lowong, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pejabat yang jabatannya digabung, dihapus atau statusnya turun, dan mutasi tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme job fit.
3. Seleksi terbuka bagi jabatan yang masih lowong setelah pengisian melalui pengukuhan dan mutas dilaksanakan.
Pansel untuk seleksi terbuka JPT terdiri dari unsur;
a. Pejabat terkait dari lingkungan instansi yang
b. Pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong dengan kebutuhan kompetensi teknis
c. Akademisi/pakar/professional yang mempunyai keahlian di bidang manajemen SDM dan/atau bidang yang terkait dengan jabatan yang
d. Khusus untuk JPT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, pansel dapat diangkat dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, dan untuk JPT Sekda Provinsi, pansel dapat diangkat dari kementerian terkait.
e. Pembentukan memperhatikan keterwakilan gender.
Instansi dapat mengganti anggota pansel yang tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam proses seleksi. Usulan penggantian anggota pansel ini harus dikoordinasikan dengan KASN.
KASN melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi terbuka. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka KASN akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. KASN dapat:
a. Menghentikan proses seleksi dan meminta proses seleksi diulang dari awal apabila terbukti pelanggaran telah terjadi
b. Merekomendasikan instansi untuk melanjutkan seleksi setelah dibuktikan pelanggaran tidak terbukti
c. Mengganti anggota pansel yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan; dan
d. Menggugurkan peserta seleksi yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 109 menyediakan peluang bagi non-PNS untuk menduduki JPT Utama dan Madya untuk jabatan-jabatan tertentu dengan persetujuan Presiden. Pengisian JPT dari non-PNS dilakukan melalui seleksi terbuka.
PPK dapat menyampaikan permohonan kepada Presiden untuk membuka kesempatan bagi non-PNS, untuk mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif jabatan - jabatan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah.
Persyaratan untuk non-PNS mengikuti seleksi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari KASN
a. Anggota TNI dan POLRI dapat menduduki JPT di instansi pemerintah melalui proses seleksi terbuka. Apabila terpilih dan sebelum dilantik dalam JPT, yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai anggota TNI dan POLRI dan beralih menjadi PNS;
b. Terdapat sejumlah JPT di beberapa instansi yang krrena kualifikasi dan kompetensinya maka dapat diduduki oleh anggota TNI dan POLRI tanpa mereka harus beralih status menjadi PNS. Jabatan-jabatan dan instansi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
a. Membuat syarat jabatan yang diskriminatif, menghalangi kelompok tertentu untuk melamar;
b. Mengumumkan lowongan dan penerimaan lamaran dalam jangka waktu yang terlalu singkat sehingga tidak banyak calon yang sempat melamar;
c. Pansel dipilih dari orang yang kompetensinya kurang terkait dengan manajemen sdm dan/atau jabatan yang akan diisi.
d. Pansel dipilih dari pejabat yang kurang netral dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
e. Seleksi tidak menggunakan metode yang standar sehingga hasil seleksi kurang dapat dipercayai obyektivitasnya.
f. Asesor dan/atau assessment center tidak obyektif
g. Intervensi politik terhadap pansel dalam melakukan seleksi dan menetapkan 3 nama calon terbaik.
Apr 02, 2018 118
Apr 02, 2018 57
Apr 02, 2018 212
Apr 01, 2018 367
Mar 29, 2018 605
Mar 29, 2018 327
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 261
Mar 28, 2018 361
Mar 28, 2018 274
Mar 27, 2018 1465
Mar 27, 2018 672
Mar 27, 2018 331
Mar 27, 2018 279
Mar 26, 2018 244
Mar 26, 2018 258
Mar 26, 2018 255
Mar 26, 2018 313
Mar 23, 2018 114
Mar 23, 2018 92
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 311
Mar 22, 2018 124
Mar 22, 2018 93
Mar 22, 2018 279
Mar 21, 2018 136
Mar 16, 2018 171
Mar 16, 2018 204