KASN - Tata Cara Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

747
by Administrator KASN, 9 years ago
0 0

Untuk menata kembali kebijakan dan pelaksanaan manajemen Aparatur, Pemerintah telah menerbitkan Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yangbertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, netral dan berintegritas. UU ASN mengamanatkan diterapkannya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka merupakan salah satu bentuk penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Lalu, bagaimana proses pengisian JPT? Tahapan pengisian dapat disimak di dalam video berikut

Agenda Kegiatan

« August 2026 »
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
          1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31            

Berita Terkini