Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden. Meski baru berdiri dan belum mendapatkan fasilitas pendukung yang terbilang sederhana dan belum memadai, KASN senantiasa melakukan optimalisasi kinerja dan pelayanan sebaik-baiknya.
Bintang uploaded a new media, KASN, Kinerja Tinggi dalam Kesederhanaan
9 years ago
Apr 02, 2018 119
Apr 02, 2018 58
Apr 02, 2018 212
Apr 01, 2018 368
Mar 29, 2018 605
Mar 29, 2018 329
Mar 28, 2018 635
Mar 28, 2018 261
Mar 28, 2018 362
Mar 28, 2018 276
Mar 27, 2018 1465
Mar 27, 2018 672
Mar 27, 2018 332
Mar 27, 2018 280
Mar 26, 2018 247
Mar 26, 2018 260
Mar 26, 2018 257
Mar 26, 2018 316
Mar 23, 2018 114
Mar 23, 2018 92
Mar 23, 2018 111
Mar 23, 2018 314
Mar 22, 2018 124
Mar 22, 2018 93
Mar 22, 2018 281
Mar 21, 2018 137
Mar 16, 2018 174
Mar 16, 2018 205